PENDATAAN REGISTRASI SOSIAL EKONOMI 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email: bps3318@bps.go.id dengan subject Permintaan Data; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pati dapat melalui Layanan Informasi Statistik untuk Anda (LISA) WA 0851-9591-3318

Kunjungi link pelayanan BPS Kabupaten Pati di s.bps.go.id/layanan3318

PENDATAAN REGISTRASI SOSIAL EKONOMI 2022

PENDATAAN REGISTRASI SOSIAL EKONOMI 2022

15 Oktober 2022 | Kegiatan Statistik


Terdapat  enam   prasyarat   dalam  reformasi   sistem   perlindungan   sosial. Prasyarat  utamanya  adalah transformasi  data  menuju  registrasi  sosial  ekonomi (regsosek)  seluruh  penduduk.  Transformasi  data  menuju  Regsosek  merupakan upaya  perubahan penyediaan data sosial ekonomi  yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.  Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud  meliputi:  a)   cakupan  seluruh  penduduk   Indonesia;  b)   standar  dan metodologi yang sama;  c) pemutakhiran reguler; d) mudah diakses; dan e) dibagipakaikan.

Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat  untuk  kebijakan   pemerintah  yang  lebih  terarah.  Selain   itu  juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.

Tujuan dari Pendataan Awai Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi,  dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Tahap Pengumpulan data/Pendatan, dimulai   dengan  pelaksanaan  pelatihan   lnstruktur   Utama (Intama),   Instruktur   Nasional   (Innas),  Instruktur  Daerah  (Inda)  dan  terakhir adalah  pelatihan   petugas  lapangan   (Koseka,  PML  dan  PPL).  Setelah   petugas dilatih    selanjutnya    petugas    melaksanakan   pengumpulan    data/pendataan lapangan.  Pendataan  dilakukan  untuk  seluruh  penduduk  yang didekati  dengan pendataan   keluarga.   Kegiatan   lapangan   dimulai   dari   pengenalan   wilayah, verifikasi    keberadaan    keluarga    dan   status    kesejahteraan    keluarga   yang dilakukan  bersama ketua/pengurus SLS. Selanjutnya  PPL melakukan  pendataan secara   door  to  door  di  seluruh  wilayah  yang menjadi  tugasnya.  Pada  saat melakukan pendataan,  PPL juga  harus melakukan geotagging lokasi  bangunan tempat tinggal  keluarga  responden  dan  mengambil  foto  bangunan  tempat tinggal keluarga responden. (by Sis)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3

Telp (0295) 381905

Email : bps3318@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik