15 Oktober 2022 | Kegiatan Statistik
Terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi (regsosek) seluruh penduduk. Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat. Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi: a) cakupan seluruh penduduk Indonesia; b) standar dan metodologi yang sama; c) pemutakhiran reguler; d) mudah diakses; dan e) dibagipakaikan.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Tujuan dari Pendataan Awai Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Tahap Pengumpulan data/Pendatan, dimulai dengan pelaksanaan pelatihan lnstruktur Utama (Intama), Instruktur Nasional (Innas), Instruktur Daerah (Inda) dan terakhir adalah pelatihan petugas lapangan (Koseka, PML dan PPL). Setelah petugas dilatih selanjutnya petugas melaksanakan pengumpulan data/pendataan lapangan. Pendataan dilakukan untuk seluruh penduduk yang didekati dengan pendataan keluarga. Kegiatan lapangan dimulai dari pengenalan wilayah, verifikasi keberadaan keluarga dan status kesejahteraan keluarga yang dilakukan bersama ketua/pengurus SLS. Selanjutnya PPL melakukan pendataan secara door to door di seluruh wilayah yang menjadi tugasnya. Pada saat melakukan pendataan, PPL juga harus melakukan geotagging lokasi bangunan tempat tinggal keluarga responden dan mengambil foto bangunan tempat tinggal keluarga responden. (by Sis)
Berita Terkait
Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Dimulai
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi di Rumah DANDIM
Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Kec. Batangan
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi di Rumah PJ BUPATI
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi di Rumah Ketua DPRD
PENDAFTARAN CALON PETUGAS REGSOSEK (REGISTRASI SOSIAL EKONOMI) 2022
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami