17 Oktober 2022 | Kegiatan Statistik
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2022 ini mendapatkan amanat untuk melaksanakan Kegiatan Sensus yaitu Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 sebagai prasyarat utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Pendataan awal Regsosek dilaksanakan pada seluruh keluarga, akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Pendataan awal Regsosek dimulai pada tanggal 15 Oktober – 14 November 2022 secara Sensus pada seluruh keluarga di seluruh wilayah Indonesia dengan cara pendataan door to door oleh petugas yang sudah dilatih sebelum pendataan ke lapangan. Di awal pendataan pendampingan oleh PML (Petugas Pemeriksaan Lapangan) sangat dibutuhkan untuk meminimalisir kesalahan baik SOP maupun isian kuesioner pendataan. Dengan kolaborasi dan kerjasama antara Petugas Pendataan Lapangan (PPL) dan PML semoga bisa menjadikan hasil Pendataan Awal Regsosek bisa lebih berkualitas dan akurat. (Wid)
Berita Terkait
Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Dimulai
PENDATAAN REGISTRASI SOSIAL EKONOMI 2022
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi di Rumah DANDIM
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi di Rumah PJ BUPATI
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi di Rumah Ketua DPRD
Pendataan Rumah Tangga Sampel LF SP2020 Kec. Batangan
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami