Penghargaan terhadap produsen data
yang telah berupaya untuk menyajikan data berdasarkan prinsip-prinsip Satu Data
Indonesia. Prinsip satu data Indonesia adalah memenuhi satu standar data,
memiliki satu metadata baku, bersifat interoperabilitas, dan menggunakan kode
referensi. Untuk menghasilkan sistem statistik nasional yang yang efektif,
efisien dan handal maka produsen data dan seluruh stakeholder bersama-sama
berkolaborasi untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut.
Penghargaan
diberikan sebagai wujud apresiasi BPS Kabupaten Pati sebagai Pembina data
statistik tingkat Kabupaten terhadap produsen data yang telah berupaya
menghasilkan data yang sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria
penyelenggaraan statistik (NSPK). Dengan mematuhi NSPK, data yang dihasilkan
produsen data lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah
satu penghargaan diberikan kepada POLRESTA Pati sebagai produsen data terbaik
pertama yang telah melaporkan metadata statistik Sektoral tahun 2022. Kriteria penilaian yang digunakan pada kategori
metadata statistik sektoral/khusus adalah jumlah metadata statistik
sektoral/khusus yang dikumpulkan dan telah terverifikasi, kesesuaian
format laporan dengan format baku yang telah distandardisasi BPS dan ketepatan
waktu pelaporan. Untuk tahun 2022 yang dinilai adalah metadata statistik kegiatan.
Menurut Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata
Statistik, Metadata terdiri dari 3 jenis, yaitu:
1. Metadata Statistik-Kegiatan (form
MS-Keg); merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/
dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik.
2. Metadata Statistik-Variabel (form
MS-Var); merupakan suatu metadata yang memberikan penjelasan mengenai variabel
yang dikumpulkan suatu kegiatan statistik. Secara sederhana, metadata variabel
adalah informasi dari variabel.
3. Metadata Statistik-Indikator (form
MS-Ind); merupakan suatu metadata yang dikumpulkan dalam kaitannya dengan
informasi yang melekat pada indikator yang dihasilkan dari suatu kegiatan
statistik.
Kedepan,
diharapkan produsen data tidak hanya menyampaikan laporan metadata kegiatan
tetapi juga metadata statistik variable dan metadata statistik indikator. (Alf)