24 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sesuai Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonedia, BPS berperan selaku pembina data. Salah satu prinsip yang
dilakukan dalam Satu Data Indonesia adalah Standar Data Statistik (SDS). Jadi data
yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi Standar Data
Selasa (23/7), Tim Pembina Statistik Sektoral
BPS Kabupaten Pati menjadi narasumber dalam pembinaan statistik sektoral yang
diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Pati, Abd Aniq dengan diikuti 30 peserta dari
produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam sambutannya aniq berpesan kepada
seluruh produsen data untuk selalu berkolaborasi dengan walidata dan pembina
statistk dalam penyelenggaraan kegiatan statistik di instansinya masing-masing.
Materi pembinaan disampaikan oleh tim Pembina
Statistik Sektoral BPS Kabupaten Pati (Sri Rejeki dan Erlina Susanti) terkait
Standar Data Statistik. Komponen standar data meliputi konsep, definisi,
klasifikasi, ukuran dan satuan yang harus terjelaskan semua. Regulasi tentang
standar data mengacu pada peraturan BPS No. 10 tahun 2023 tentang standar data
statistik sebagai pengganti peraturan BPS No. 4 tahun 2021.
Adapun tujuan standar data statistik adalah
sebagai rujukan dalam pengumpulan data, berbagipakai,
dan integrasi data melalui pemenuhan konsep, definisi, klasifikasi,
ukuran dan satuan yang baku.
Dengan adanya pembinaan ini diharapkan pelaksanaan statistik sektoral di
OPD semakin baik dan memberikan hasil yang maksimal guna mewujudkan satu
data di Kabupaten Pati.
(Humas)
#pembinaanstatistiksektoral
#sektoral
#satudataindonesia
#SDIKabupatenPati
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id