23 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik
Sebagai Produsen data dilingkup Pemerintah Daerah yang di sebut Produsen Data adalah perangkat daerah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat mengasilkan data. OPD/Instansi merupakan produsen data, minimal dapat menghasilkan data untuk instansi tersebut. Data yang di hasilkan tersebut harus bisa dijelaskan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan.
Series data harus tetap terjaga sesuai norma yang ada, agar data tetap berkelanjutan. Konsep definisi dari data yang di hasilkan juga harus jelas. BPS Kabupaten Pati menyelenggarakan FGD kali ini di laksanakan BPS sebagai bentuk upaya BPS sebagai Pembina data sektoral untuk tetap memberikan pemahaman tetang data yang di hasilkan dimasing-masing OPD/instansi.
Tiga jenis Statistik yaitu, Statistik Dasar, Sektoral, dan Khusus. Statistik Sektoral bisa juga menjadi tugas dinas/instansi jika di lakukan secara sensus. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesai, mengatur tentang Satu Data Indonesia. Mari Bersama Berkontribsi dalam Penyusunana Sistem Statistik Nasional.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk mengambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencairan, penggunaan, dan pengelolaan informasi data
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata. Statistik Metadata terdiri dari 3 jenis, yaitu:
Berita Terkait
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL DENGAN FGD PENYUSUNAN REKOMENDASI STATISTIK 2023
FGD Penyusunan Publikasi Kabupaten Pati Dalam Angka 2024 dan Pembinaan Statistik Sektoral
Pembinaan Statistik Sektoral Melalui FGD Data Kabupaten Pati Dalam Angka 2022
Pembinaan Data Sektoral Melalui Forum Satu Data Indonesia
Pembinaan Statistik Sektoral di Kecamatan
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL DI KECAMATAN DUKUHSETI
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami