Penghargaan Produsen Data Dalam Pelaporan Metadata Statistik Sektoral 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email: bps3318@bps.go.id dengan subject Permintaan Data; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan pelayanan kami kepada Anda, mohon partisipasinya untuk mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 melalui link https://s.bps.go.id/SKD3318

Kunjungi link pelayanan BPS Kabupaten Pati di s.bps.go.id/layanan3318

Penghargaan Produsen Data Dalam Pelaporan Metadata Statistik Sektoral 2022

Penghargaan Produsen Data Dalam Pelaporan  Metadata Statistik Sektoral 2022

17 Februari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Penghargaan terhadap produsen data yang telah berupaya untuk menyajikan data berdasarkan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. Prinsip satu data Indonesia adalah memenuhi satu standar data, memiliki satu metadata baku, bersifat interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi. Untuk menghasilkan sistem statistik nasional yang yang efektif, efisien dan handal maka produsen data dan seluruh stakeholder bersama-sama berkolaborasi untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut.

Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi BPS Kabupaten Pati sebagai Pembina data statistik tingkat Kabupaten terhadap produsen data yang telah berupaya menghasilkan data yang sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan statistik (NSPK). Dengan mematuhi NSPK, data yang dihasilkan produsen data lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu penghargaan diberikan kepada POLRESTA Pati sebagai produsen data terbaik pertama yang telah melaporkan metadata statistik Sektoral tahun 2022. Kriteria penilaian yang digunakan pada kategori metadata  statistik sektoral/khusus adalah jumlah metadata statistik sektoral/khusus yang dikumpulkan dan telah terverifikasi, kesesuaian format laporan dengan format baku yang telah distandardisasi BPS dan ketepatan waktu pelaporan. Untuk tahun 2022 yang dinilai adalah metadata statistik kegiatan.

Menurut Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik, Metadata terdiri dari 3 jenis, yaitu:

1. Metadata Statistik-Kegiatan (form MS-Keg); merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/ dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik.

2.  Metadata Statistik-Variabel (form MS-Var); merupakan suatu metadata yang memberikan penjelasan mengenai variabel yang dikumpulkan suatu kegiatan statistik. Secara sederhana, metadata variabel adalah informasi dari variabel.

3.  Metadata Statistik-Indikator (form MS-Ind); merupakan suatu metadata yang dikumpulkan dalam kaitannya dengan informasi yang melekat pada indikator yang dihasilkan dari suatu kegiatan statistik.

Kedepan, diharapkan produsen data tidak hanya menyampaikan laporan metadata kegiatan tetapi juga metadata statistik variable dan metadata statistik indikator. (Alf)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency)Jl. Pati-Kudus Km.3

Telp (0295) 381905

Faks (0295) 386056

Email : bps3318@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik