EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL PATI - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email: bps3318@bps.go.id dengan subject Permintaan Data; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan pelayanan kami kepada Anda, mohon partisipasinya untuk mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 melalui link https://s.bps.go.id/SKD3318

Kunjungi link pelayanan BPS Kabupaten Pati di s.bps.go.id/layanan3318

EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL PATI

EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL PATI

24 November 2022 | Kegiatan Statistik


PP 51 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan survei statistik sektoral wajib : memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, mewujudkan sistem statistik nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efesien, menyediakan metadata rancangan kegiatan statistik yang menjadi pusat rujukan statistik di Indonesia, mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertangungjawabkan.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Salah satu tugas pembina data baik di tingkat pusat maupun daerah adalah Memberikan Rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data.

 (EPSS) EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai atau seberapa besar perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu dan proses penilaiannya secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Tujuan EPSS adalah Mengukur capaian kinerja penyelenggaraan Satu Data  Indonesia dan data statistik sektoral pada Instansi Pusat  dan Pemerintah Daerah, Mendapatkan satu ukuran terpenuhinya prasyarat penyelenggaraan SDI dan Statistik, Digunakan untuk menyusun strategi pembinaan data statistik oleh BPS pada instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Manfaat EPSS adalah Memberikan informasi tentang kinerja  penyelenggaraan statistik sektoral, Menjadi dasar pembinaan statistik  sektoral khususnya penetapan  prioritas dan target pembinaan, Meningkatkan pembangunan statistik, Terwujudnya statistik berkualitas dari  segi penyelenggaraan dan produknya.

Penilai adalah seseorang yang melakukan penilaian atas Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Tim Penilai Internal adalah sekelompok Penilai yang terdiri dari pejabat/pegawai di lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Tim Penilai Badan adalah sekelompok Penilai yang terdiri atas pegawai aparatur sipil negara dan/atau tenaga ahli dari Badan yang menyelenggarakan kegiatan evaluasi.

Pada tanggal 24 November 2022 bertempat di aula DIKOMINFO Kabupaten Pati, Tim Penilai Badan melakukan Bimbingan Teknis untuk TPI (Tim Penilai Internal) Kabupaten Pati. (dwi)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency)Jl. Pati-Kudus Km.3

Telp (0295) 381905

Faks (0295) 386056

Email : bps3318@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik