24 November 2022 | Kegiatan Statistik
PP
51 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik menyebutkan bahwa setiap
penyelenggaraan survei statistik sektoral wajib : memberitahukan rencana
penyelenggaraan survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, dan
menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS. Hal ini
bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan
statistik, mewujudkan sistem statistik nasional (SSN) yang andal, efektif, dan
efesien, menyediakan metadata rancangan kegiatan statistik yang menjadi pusat
rujukan statistik di Indonesia, mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan
kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertangungjawabkan.
Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Salah satu tugas pembina data
baik di tingkat pusat maupun daerah adalah Memberikan Rekomendasi dalam proses
perencanaan pengumpulan data.
(EPSS) EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK
SEKTORAL adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah
dicapai atau seberapa besar perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar
tertentu dan proses penilaiannya secara sistematis melalui verifikasi dan
klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap
hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan Penyelenggaraan
Statistik Sektoral.
Tujuan EPSS adalah
Mengukur capaian kinerja penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan data statistik sektoral pada
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Mendapatkan
satu ukuran terpenuhinya prasyarat penyelenggaraan SDI dan Statistik, Digunakan
untuk menyusun strategi pembinaan data statistik oleh BPS pada instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah.
Manfaat EPSS adalah
Memberikan informasi tentang kinerja
penyelenggaraan statistik sektoral, Menjadi dasar pembinaan
statistik sektoral khususnya
penetapan prioritas dan target pembinaan,
Meningkatkan pembangunan statistik, Terwujudnya statistik berkualitas dari segi penyelenggaraan dan produknya.
Penilai adalah
seseorang yang melakukan penilaian atas Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Tim
Penilai Internal adalah sekelompok Penilai yang terdiri dari pejabat/pegawai di
lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Tim Penilai Badan adalah
sekelompok Penilai yang terdiri atas pegawai aparatur sipil negara dan/atau
tenaga ahli dari Badan yang menyelenggarakan kegiatan evaluasi.
Pada tanggal 24
November 2022 bertempat di aula DIKOMINFO Kabupaten Pati, Tim Penilai Badan
melakukan Bimbingan Teknis untuk TPI (Tim Penilai Internal) Kabupaten Pati. (dwi)
Berita Terkait
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL DI DISKOMINFO PATI
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL DI KECAMATAN PATI
Pembinaan Statistik Sektoral ke BPBD Kabupaten Pati
Launching Aplikasi SINERGI (Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik)
Pembinaan Statistik Sektoral Melalui FGD Data Kabupaten Pati Dalam Angka 2022
Rakor Persiapan Satu Data Indonesia Kabupaten Pati dan Pembinaan Statistik Sektoral
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami