10 Maret 2022 | Kegiatan Statistik
Sensus
Pertanian 2023 (ST2023)
akan dilaksanakan kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023.
Salah satu upaya untuk mencapai data yang berkualitas adalah tersedianya
kerangka induk Wilayah kerja Statistik (wilkerstat) yang mutakhir. Dalam rangka
hal tersebut BPS pada tahun 2022 menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran
Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023. Kegiatan ini bertujuan untuk
memutakhirkan kerangka geospasial pertanian, yaitu berupa area/lahan yang
memiliki potensi pertanian; serta memutakhirkan peta dan muatan wilkerstat
sampai level satuan lingkungan setempat terkecil (SLS) dan blok sensus (BS),
sebagai dasar untuk pelaksanaan ST2023. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini
terdiri dari dua tahapan, yakni kegiatan lapangan dan kegiatan pengolahan.
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilayah Kerja Statistik ST2023 secara serempak dimulai pada 1 -30 Maret 2022 termasuk juga di Kecamatan Jaken. Petugas pendataan di Kecamatan Jaken dengan jumlah desa sebesar 21 desa adalah sejumlah 12 orang dengan 3 orang sebagai pengawas. Jumlah SLS/non SLS yang menjadi beban petugas Jaken sejumlah 379 SLS/non SLS dan 155 Blok Sensus. Adapun maksud kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023 sebagai berikut:
1. Menyiapkan kerangka geospasial dan muatan
wilkerstat ST2023 yang mutakhir.
2. Pengembangan statistical spatial framework
sebagai jembatan integrasi informasi statistik
dan geospasial.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas
ketersediaan kerangka induk wilkerstat sebagai
dasar pelaksanaan lapangan ST2023.
Sedangkan, tujuan
kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan
Wilkerstat ST2023 sebagai berikut:
1. Mendapatkan kerangka geospasial yang mutakhir untuk ST2023.
2. Mendapatkan muatan wilkerstat yang mutakhir.
3. Mendapatkan muatan wilkerstat pertanian ST2023 yang mutakhir.
4. Mendapatkan data dasar penghitungan volume ST2023.
Selama
kegiatan Pemutakhiran Kerangka
Geospasial dan Muatan Wilayah Kerja Statistik ST2023 berlangsung, pengawas dan pemeta diwajibkan melakukan rekonsiliasi sebanyak
3 kali. Jadwal rekonsiliasi yang
pertama antara tanggal 1 sampai dengan 7 maret 2022. Yang dimaksud rekonsiliasi tersebut adalah pertemuan antara pengawas dan
pemeta untuk menyelesaikan berbagai temuan di lapangan, seperti melakukan cross
check data antar pemeta dan pengawas untuk memperoleh informasi batas SLS/non
SLS yang benar, memastikan tidak ada batas SLS/non SLS yang saling bertampalan,
dan sebagainya. Pemeta dan pengawas di Kecamatan Jaken yang telah melaksanakan rekonsiliasi yang pertama pada tanggal 5 Maret 2022 di Balai Desa Arummanis Kecamatan Jaken.
Berita Terkait
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Tayu
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Tambakromo
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Wedarijaksa
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Gembong
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Kayen
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Gunungwungkal
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami