10 Maret 2022 | Kegiatan Statistik
Sensus
Pertanian 2023 (ST2023) akan di laksanakan kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun
2023. Salah satu upaya untuk mencapai data yang berkualitas adalah tersedianya
kerangka induk Wilayah kerja Statistik (wilkerstat) yang mutakhir. Dalam rangka
hal tersebut BPS pada tahun 2022 menyelenggarakan kegiatan
Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023. Kegiatan ini
bertujuan untuk memutakhirkan kerangka geospasial pertanian, yaitu berupa
area/lahan yang memiliki potensi pertanian; serta memutakhirkan peta dan muatan
wilkerstat sampai level satuan lingkungan setempat terkecil (SLS) dan blok
sensus (BS), sebagai dasar untuk pelaksanaan ST2023. Dalam pelaksanaannya,
kegiatan ini terdiri dari dua tahapan, yakni kegiatan lapangan dan kegiatan
pengolahan.
Kegiatan
Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilayah Kerja Statistik ST2023
secara serempak dimulai pada 1 -30 Maret 2022 termasuk juga di Kecamatan Juwana.
Petugas pendataan di Kecamatan Juwana dengan jumlah desa sebesar 29 desa adalah
sejumlah 22 orang pemeta dan 5 orang pengawas. Jumlah SLS/non SLS yang menjadi
beban petugas Juwana sejumlah 429 SLS/non SLS dan 330 Blok Sensus. Adapun maksud
kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023 sebagai
berikut:
1. Menyiapkan kerangka geospasial dan muatan wilkerstat
ST2023 yang mutakhir.
2. Pengembangan statistical spatial framework sebagai
jembatan integrasi informasi statistik dan geospasial.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas ketersediaan
kerangka induk wilkerstat sebagai dasar pelaksanaan lapangan ST2023.
Sedangkan, tujuan kegiatan Pemutakhiran Kerangka
Geospasial dan Muatan
Wilkerstat ST2023 sebagai berikut:
1. Mendapatkan kerangka geospasial yang mutakhir untuk
ST2023.
2. Mendapatkan muatan wilkerstat yang mutakhir.
3. Mendapatkan muatan wilkerstat pertanian ST2023 yang
mutakhir.
4. Mendapatkan data dasar
penghitungan volume ST2023.
Selama kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan
Wilayah Kerja Statistik ST2023 berlangsung, pengawas
dan pemeta diwajibkan melakukan rekonsiliasi sebanyak 3 kali. Jadwal rekonsiliasi yang
pertama antara tanggal 1 sampai dengan 7 maret 2022. Yang dimaksud rekonsiliasi tersebut adalah pertemuan
antara pengawas dan pemeta untuk menyelesaikan berbagai temuan di lapangan,
seperti melakukan cross check data antar pemeta dan pengawas untuk memperoleh
informasi batas SLS/non SLS yang benar, memastikan tidak ada batas SLS/non SLS
yang saling bertampalan, dan sebagainya. Pemeta dan pengawas di Kecamatan Juwana
yang
telah melaksanakan rekonsiliasi yang pertama pada tanggal 7 Maret 2022 di Balai Desa Growong
Kidul Kecamatan Juwana.
Berita Terkait
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Winong
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Gabus
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Tayu
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Tambakromo
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Wedarijaksa
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST 2023 Kecamatan Gembong
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami