Pengawasan Pendataan Regsosek Kecamatan Jakenan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email: bps3318@bps.go.id dengan subject Permintaan Data; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pati dapat melalui Layanan Informasi Statistik untuk Anda (LISA) WA 0851-9591-3318

Kunjungi link pelayanan BPS Kabupaten Pati di s.bps.go.id/layanan3318

Pengawasan Pendataan Regsosek Kecamatan Jakenan

Pengawasan Pendataan Regsosek Kecamatan Jakenan

25 Oktober 2022 | Kegiatan Statistik


Pendataan awal Regsosek dimulai pada tanggal 15 Oktober – 14 November 2022 secara Sensus pada seluruh keluarga di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kecamatan Jakenan. Pendataan awal Regsosek dilaksanakan pada seluruh keluarga, akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Pendataan dilapangan diawali dengan verifikasi lapangan dan dilanjutkan pendataan lapangan dengan cara pendataan door to door oleh petugas. Petugas melakukan wawancara untuk masing-masing keluarga dan melakukan upload lokasi rumah yang ditinggali dengan geotag lokasi. Pada awal pendataan petugas akan didampingi oleh PML untuk memastikan petugas bekerja sesuai SOP. Dengan kolaborasi dan kerjasama antara Petugas Pendataan Lapangan (PPL) dan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) semoga bisa menjadikan hasil Pendataan Awal Regsosek bisa lebih berkualitas dan akurat.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3

Telp (0295) 381905

Email : bps3318@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik