21 Juli 2022 | Kegiatan Statistik
Kebijakan otonomi daerah dikeluarkan oleh pemerintah sejak tahun 2000. Kebijakan ini, diarahkan untuk mempercepat pembangunan daerah secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan adanya otonomi daerah diharapkan pula mampu mengatasi masalah perimbangan keuangan antar wilayah di Indonesia. Dana perimbangan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah Dana Alokasi Umum (DAU).
Salah satu variabel yang digunakan untuk menghitung DAU adalah Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang didapat dari Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK), dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Survei tersebut dilakukan 4 kali dalam setahun yaitu pada bulan Juli, Oktober, Januari, dan April. Data yang dikumpulkan meliputi harga bahan bangunan/konstruksi, harga sewa alat berat konstruksi, dan upah jasa konstruksi.
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) adalah suatu indeks yang menggambarkan tingkat perbandingan harga barang konstruksi antar wilayah. Survei ini menjadi penting karena untuk menghitung IKK diperlukan data dari survei tersebut termasuk bobot atau diagram timbang. Bobot/diagram timbang IKK diperoleh dari Bill of Quantity (BOQ).
BOQ adalah realisasi pembangunan suatu konstruksi di kabupaten/kota yang bersangkutan. Realisasi pembangunan berupa nilai masing-masing bahan bangunan utama yang dibutuhkan untuk membangun 1 unit bangunan satuan ukuran luas dari 6 jenis bangunan yang ditentukan. Keenam jenis bangunan ini yaitu bangunan tempat tinggal, bangunan gedung kantor, bangunan gedung pendidikan, bangunan jalan, bangunan jembatan, dan bangunan irigasi.
Tujuan dilakukan SHKK adalah mengumpulkan data harga yang menjadi komponen dalam penghitungan IKK. Data yang dimaksud yaitu harga bahan bangunan/konstruksi, harga sewa alat berat konstruksi, dan upah jasa konstruksi. Responden yang dicacah adalah pedagang grosir, produsen, pedagang eceran, Dinas PU atau SKPD lainnya, jasa penyewaan alat berat serta pemborong/kontraktor. Data yang dikumpulkan yaitu harga bahan bangunan/konstruksi, harga sewa alat berat konstruksi, upah jasa konstruksi. Erl
Berita Terkait
Briefing Petugas Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK) Tahun 2023-2024
RAPAT TERINTEGRASI KEGIATAN SURVEI SHPB DAN SHKK
SURVEI UBINAN BERBASIS KSA “ TIM PATI” BPS KABUPATEN PATI
Pendataan Regsosek di Rumah KaPolresta Pati
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PETUGAS PENDATAAN SP2020 KABUPATEN PATI
Pelatihan Petugas Pendataan Potensi Desa (PODES) 2021 di Kabupaten Pati
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami