15 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Selaras dengan amanat UU Statistik No.16 Tahun 1997, BPS bertanggung jawab melakukan pembinaan penyelenggaraan kegiatan statistik, serta sesuai dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, BPS juga berperan sebagai pembina data statistik dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Oleh Sebab itu, BPS juga memiliki tanggungjawab terhadap pembinaan statistik sektoral di tingkat desa secara berkesinambungan dan komprehensif yang diwujudkan melalui desa cantik.
Desa Cantik merupakan Program percepatan (quick wins) implementasi pembinaan statistik sektoral oleh BPS yang berfokus kepada desa, melalui standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan data, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik dalam pembangunan di desa, serta peningkatan kesadaran dan peran aktif perangkat desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan adalah terkait implementasi Prinsip Satu Data Indonesia, Pengolahan dan Analisis Data, dll yang diseuaikan dengan kebutuhan desa.
Program desa cantik ini sudah
dilaksanakan sejak tahun 2021, yang mana pada tahun 2021 terdapat 100 Desa
Cantik yang menjadi target pembinaan statistik secara nasional. Selain itu,
karna adanya antusias yang tinggi dari Pemerintah Daerah/Desa terdapat 171 Desa
Cantik tambahan yang diusulkan dan juga dilakukan pembinaan. Sedangkan pada
tahun 2022 ini, juga akan dilanjutkan program pembinaan desa cinta statistik
yang secara khusus bertujuan untuk, meningkatkan kapasitas desa/kelurahan dalam
mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa dalam rangka
mengentaskan kemiskinan, melalui pengelolaan data yang bersifat pemenuhan
kebutuhan, pengembangan pendataan yang
sesuai dengan potensi desa (kearifan lokal), implementasi pemanfaatan data
dalam kebijakan pembangunan desa, dan peningkatan literasi statistik masyarakat
desa. Pada implementasi desa cantik tahun ini berpedoman pada framework
pembangunan desa sebagai berikut.
Di Kabupaten Pati ada 5 Desa yang disarankan untuk dilakukan pendampingan dalam publikasi maupun pengelolaan Data Sektoral agar mempunya Standar yang Baku yaitu : Desa Growong Lor, Desa Kedungpancing Kecamatan Juwana, Desa Sambilawang Kecamatan Trangkil, Desa Gembong Kecamatan Gembong dan Desa Gabus Kecamatan Gabus. Sedangkan sebagai percontohan tahun ini adalah : Desa Growong Lor Kecamatan Juwana.
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami