13 Desember 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun
2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan
diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2018, BPS Kabupaten
Pati terus berbenah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi
Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau
periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode
kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi,
yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang
efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang
berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan
perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan
kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang
telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang
diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan
jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui
upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah
mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi
Wilayah Bebas dari Korupsi.
Pada tahun 2020 BPS Kabupaten Pati telah memperoleh predikat
SATKER WBK. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan
kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,
penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan
penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan tahun ini diusulkan untuk nominasi
SATKER WBBM. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang
diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik.
Untuk penguatan pengetahuan tentang SATKER WBBM, BPS Kabupaten
Pati melakukan kunjungan Sharing
experience WBBM ke BPS Kota Madiun yang
pada tahun 2020 sudah memperoleh predikat SATKER WBBM. Sebagai upaya
kesungguhan mencari ilmu tentang WBBM, tim BPS Kabupaten Pati berangkat pada
tanggal 12 Desember 2021 dan pulang pada tanggal 14 Desember 2021.
Sharing
experience WBBM, dilakukan pada hari Senin, 13 Desember 2021. Acara diawali
dengan ramah tamah dengan seluruh pegawai BPS Kota Madiun, dilanjutkan acara inti
yaitu paparan materi. Sebelum paparan dimulai, Kepala BPS Kota Madiun
memberikan kata sambutan selamat datang dan terimakasih atas kepercayaan BPS
Kabupaten Pati mau belajar di BPS Kota Madiun yang secara geografi daerahnya
lebih kecil. Dalam sambutannya Dwi Yuhenny mengatakan bahwa BPS Kabupaten Pati
sudah memiliki banyak aplikasi dan inovasi maka layak masuk nominator SATKER
WBBM.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala BPS Kabupaten Pati yang
menjelaskan tujuan Sharing experience
WBBM ke BPS Kota Madiun. Lebih lanjut, Anang Sarwoto, mengatakan bahwa
banyak ilmu dan inovasi yang harus ditiru dari BPS Kota Madiun, sehingga
nantinya BPS Kabupaten Pati bisa memperoleh predikat SATKER WBBM.
Selesai diskusi, Sharing
experience WBBM dilanjutkan dengan tinjauan sarana-prasarana dan fasilitas
kantor BPS Kota Madiun.
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami