17 Juni 2021 | Kegiatan Statistik
Pembangunan
desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional karena sangat terkait
dengan upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa
dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) 2020-2024 yang juga merupakan poin ketiga dari Nawa Cita Presiden
Jokowi, “Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa
dalam kerangka negara kesatuan”.
Podes
2021 dilakukan terhadap seluruh wilayah administrasi desa di seluruh Indonesia.
Adapun Desa yang dimaksud pada kegiatan ini adalah desa atau desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang No.
6 Tahun 2014 tentang Desa). Pada pelaksanaan kegiatan Podes 2021 ini,
penyebutan desa atau kelurahan atau desa adat atau nagari atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut sebagai Desa. Pendataan Potensi Desa Di
kabupaten Pati dilaksanakan dari tanggal 2 Juni-30 Juni 2021.
Tujuan
Pendataan Podes 2021 adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan
wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan
infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan.
Sedangkan tujuan khusus dari Podes 2021 adalah:
1. Menyediakan
data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Pertanian 2023,
2. Sebagai
sarana untuk updating Master File Desa (MFD),
3. Menyediakan
data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan
yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah,
4. Menyediakan data bagi keperluan updating
klasifikasi/tipologi desa, misalnya perkotaan-perdesaan, pesisir-nonpesisir,
dan sebagainya,
5. Sebagai
sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik,
6. Menyediakan
data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics),
7. Menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis
seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, variabel konteks dalam PMT,
identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan
geografis,
8. Menyediakan
data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/ kemajuan desa. 1.3
Landasan Hukum
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami