SURVEI HARGA KONSUMEN PERDESAAN - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email: bps3318@bps.go.id dengan subject Permintaan Data; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan pelayanan kami kepada Anda, mohon partisipasinya untuk mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 melalui link https://s.bps.go.id/SKD3318

Kunjungi link pelayanan BPS Kabupaten Pati di s.bps.go.id/layanan3318

SURVEI HARGA KONSUMEN PERDESAAN

SURVEI HARGA KONSUMEN PERDESAAN

15 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


Perkembangan harga barang dan jasa pada wilayah perdesaan menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penentuan kebijakan khususnya pada level rumah tangga baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Perubahan harga barang dan jasa pada gilirannya akan mempengaruhi pola produksi maupun pola konsumsi yang terjadi masyarakat. Selain itu, adanya perubahan pendapatan masyarakat, pola penawaran dan permintaan barang dan jasa, serta perubahan sikap dan perilaku turut berperan dalam perubahan pola produksi dan konsumsi masyarakat.

Pemantauan perkembangan harga komoditas secara rutin setiap bulan di Kabupaten Pati dilakukan berdasarkan sampel kecamatan yang sudah ditentukan oleh BPS RI, yaitu pasar di Kecamatan Kayen, Jakenan, Gembong dan Tayu. Pengumpulan data dilakukan setiap bulan dengan metode wawancara langsung kepada responden (pedagang atau penyedia jasa). Harga/tarif yang ditanyakan adalah harga barang dan tarif jasa yang ditransaksikan langsung kepada konsumen dengan responden pedagang yang menjual barang secara eceran serta penyedia jasa baik yang berada dalam pasar maupun di luar pasar.

Salah satu kegunaan pemantauan perkem-bangan harga barang dan jasa dari sisi konsumsi berguna untuk membangun Indeks Konsumsi Rumah Tangga yang digunakan dalam penghitungan tingkat inflasi atau deflasi di wilayah perdesaan.

Kegiatan Survei Harga Konsumen Perdesaan  yang telah diselesaikan oleh petugas organik BPS, selanjutnya dilakukan pengolahan di tingkat kabupaten dengan batas waktu penyelesaian tanggal 20 setiap bulannya. Untuk menjaga akurasi data dan kegiatan berjalan sesuai SOP berdasarkan konsep definisi sesuai buku pedoman maka dilakukan pengawasan/supervisi yang dilakukan oleh pengawas maupun koordinator fungsi statistik Distribusi BPS Kabupaten Pati sehingga data yang dihasilkan lebih berkualitas dan terpercaya.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3

Telp (0295) 381905

Email : bps3318@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik