RAPAT TERINTEGRASI KEGIATAN SURVEI SHPB DAN SHKK - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email: bps3318@bps.go.id dengan subject Permintaan Data; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pati dapat melalui Layanan Informasi Statistik untuk Anda (LISA) WA 0851-9591-3318

Kunjungi link pelayanan BPS Kabupaten Pati di s.bps.go.id/layanan3318

RAPAT TERINTEGRASI KEGIATAN SURVEI SHPB DAN SHKK

RAPAT TERINTEGRASI KEGIATAN SURVEI SHPB DAN SHKK

9 Januari 2020 | Kegiatan Statistik


Mengawali kegiatan tahun 2020 Seksi Statistik Distribusi mengadakan rapat terintegrasi kegiatan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) dan Kegiatan Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK) yang bertempat di Aula kantor BPS Kabupaten Pati. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Pati, bapak Anang Sarwoto, S.Si.MM, Kepala Seksi Statisik Distribusi Karyadi, S.Si.MM dan petugas SHPB dan SHKK.

Tujuan dari Survei Harga Perdagangan Besar adalah mendapatkan data harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, dan untuk bahan penyusunan angka Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) dan perubahannya (inflasi/deflasi). Mulai tahun 2019 IHPB Provinsi dihitung menggunakan penimbang yang dihasilkan dari Survei Penyusunan Diagram Timbang IHPB Provinsi 2017. Survei ini dilakukan di seluruh Provinsi, pada pedagang besar dan pedagang campuran yang menjual paket komoditas IHPB Provinsi, dimana kegiatan tersebut merupakan hal pertama kali bagi BPS Kabupaten Pati.

Kegiatan SHPB dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 s.d 15 setiap bulan. Dan dilakukan entry data di Kabupaten sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Perubahan harga komoditas yang akan di amati sejumlah 64 komoditas dengan 15 responden, yang dilakukan oleh 3 orang petugas pencacah yang terdiri dari 2 orang mitra BPS dan 1 KSK Tlogowungu.

Sedangkan untuk kegiatan SHKK merupakan kegiatan rutin yang telah dilakukan oleh BPS Kabupaten Pati di setiap awal triwulan. Pencacahan dilakukan oleh 1 orang petugas yang didampingi 1 orang pengawas pada seksi Statistik Distribusi. Data yang dihasilkan dari SHKK salah satunya digunakan sebagai Alokator DAU.

Rapat terintegrasi diadakan agar dua kegiatan SHPB dan SHKK, yang dilaksanakan selama tahun 2020 bisa berjalan sesuai SOP berdasarkan konsep definisi pada buku pedoman yang telah ditetapkan sehingga data yang dihasilkan lebih berkualitas dan terpercaya. (uun).


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3

Telp (0295) 381905

Email : bps3318@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik