Bertempat di Hotel Grand Artos, Kabupaten Magelang, BPS Kabupaten/Kota seluruh Jawa Tengah mengadakan Internalisasi Proses Bisnis Transformasi Baru BPS, Tanggal 17 – 20 Oktober. Beberapa hasil kegiatan tersebut adalah persiapan Penilaian WBK/WBBM satker BPS di Propinsi Jawa Tengah diantaranya adalah pemahaman Komponen yang menjadi point penting adalah peningkatan kualitas pelayanan. Dijelaskan juga rencana Tindak Lanjut Arah Perubahan BPS, Kawal arah perubahan yang telah ditetapkan. Jadikan agenda bersama para pegawai di lingkungan kerja. Sukses melakukan perubahan adalah sukses bersama. Baca, pahami dan laksanakan rencana aksi dalam buku agenda arah perubahan.
Dalam Bidang Manajemen SDM BPS, ada beberapa perubahan jabatan structural dan jabatan fungsional, juga tentang Rotasi/Mutasi, Assessment, penugasan pada K/L/OPD serta Strategi Pemenuhan Gap Kompetensi Pegawai, dimana pengembangan pegawai seperti tugas belajar harus link and match dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi BPS.
Narasumber dari Diskominfo Propinsi Jawa Tengah menjelaskan Tujuan Single Data System: mempermudah mendapatkan data statistik sektoral dan meningkatkan keterbukaan pelayanan publik, Penyajian data statistik sektoral sudah terintegrasi dengan portal satu data Indonesia (https://data.go.id/), Menyusun Rapergub Jateng tentang Satu Data Jateng dan Menyiapkan Konsep SE Sekda Jateng: Pemda memiliki aplikasi pengolah data segera mengintegrasikan dengan SDS.
Harapan di Jawa Tengah yaitu, Setiap SKPD dapat saling berkolaborasi, berintergrasi dan berkomitmen mewujudkan SDI, Data SKPD Provinsi dan Kab/Kota (data sektoral/terstruktur) dan data tak terstruktur (dari berbagai media) dapat terintegrasi dalam satu database dan dapat saling dibagipakaikan (interoperabilitas), Menjaga kualitas data yang dihasilkan sesuai standar data, Data yang dihasilkan dapat dianalisis sebagai masukan kebijakan Pimpinan.
Dijelaskan Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan, Dalam Perpres 39 Tahun 2019: Diskominfo sebagai walidata, BPS sebagai pembina data statistik, dan OPD sebagai produsen data sektora. Ketiganya harus bersinergi dan kolaborasi dalam menghasilkan data berkualitas, Pemanfaatan data Sektoral oleh BPS: BPS tiap tahun menerbitkan publikasi yang dinamakan Daerah Dalam Angka (DDA). Sebagian besar data yang ada dalam publikasi tersebut adalah data sektoral dari OPD atau Instansi Pemerintah (K/L/D/I) baik di Pusat dan Daerah.