Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusar Statistik, penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik,yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:a. Pelayanan Perpustakaan;
b. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
c. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
d. Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
e. Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
f. Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
g. Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
h. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Berikut adalah SK Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS Kabupaten Pati disini