Sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat
Statistik (BPS) pada Tahun 2022 ini mendapatkan amanat untuk melaksanakan
Kegiatan Sensus yaitu Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun
2022 sebagai prasyarat utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, transformasi
data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Pendataan
awal Regsosek dilaksanakan pada seluruh keluarga, akan menghasilkan data terpadu
tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program
yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.
Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi
pembangunan.
Pendataan
awal Regsosek dimulai pada tanggal 15 Oktober – 14 November 2022 secara Sensus
pada seluruh keluarga di seluruh wilayah Indonesia dengan cara pendataan door
to door oleh petugas yang sudah dilatih sebelum pendataan ke lapangan. Di awal
pendataan pendampingan oleh PML (Petugas Pemeriksaan Lapangan) sangat
dibutuhkan untuk meminimalisir kesalahan baik SOP maupun isian kuesioner
pendataan. Dengan kolaborasi dan kerjasama antara Petugas Pendataan Lapangan
(PPL) dan PML semoga bisa menjadikan hasil Pendataan Awal Regsosek bisa lebih
berkualitas dan akurat. (Wid)