Reformasi
program perlindungan sosial diarahkan
pada perbaikan basis data penerima
melalui pembangunan data Registrasi
Sosial Ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. REGSOSEK adalah Sistem dan basis data
seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat
kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data
lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Mencatat Untuk Membangun Negeri Satu Data Program Perlindungan Sosial
dan Pemberdayaan Masyarakat
Pendataan awal REGSOSEK ini sangat urgen dan BPS mendapat peran dan
tanggung jawab sangat besar dalam pelaksanaannya. Keterlibatan setiap insan BPS
dalam REGSOSEK sangat penting untuk suksesnya kegiatan.
Demi kelancaran penyelenggaraan proses pendataan awal REGSOSEK, perlu
keseragaman konsep dan definisi yang dipahami oleh semua Petugas. Oleh karena
itu, pelatihan ini menjadi salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan
Regsosek.
Peserta pelatihan harus membaca dan memahami isi kuesioner yang akan
digunakan, konsep definisi dalam buku pedoman, serta cara wawancara dan
mengisikan hasil wawancara tersebut ke dalam kuesioner, sehingga bisa
menjelaskan dengan baik kepada calon petugas.
Gelombang 8 dilaksanakan tanggal 10 - 11 Oktober
2022 Hotel Safin dengan peserta sebanyak 115 Petugas PPL (Pendataan Lapangan)
dan PML (Pemeriksa Lapangan ) dari Kecamatan Cluwak serta peserta sit in dari
Dinas Ketahanan Pangan. Jumlah kelas sebanyak 5 yaitu, Agus Slamet Rupingi, Ahmad
Niam, Ariawan, Zulfah Hanum, Adi Ratnaningrum.