Reformasi
program perlindungan sosial diarahkan
pada perbaikan basis data penerima
melalui pembangunan data Registrasi
Sosial Ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. REGSOSEK adalah Sistem dan basis data
seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat
kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data
lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Mencatat Untuk Membangun Negeri Satu Data Program Perlindungan Sosial
dan Pemberdayaan Masyarakat
Pendataan awal REGSOSEK ini sangat urgen dan BPS mendapat peran dan
tanggung jawab sangat besar dalam pelaksanaannya. Keterlibatan setiap insan BPS
dalam REGSOSEK sangat penting untuk suksesnya kegiatan.
Demi kelancaran penyelenggaraan proses pendataan awal REGSOSEK, perlu
keseragaman konsep dan definisi yang dipahami oleh semua Petugas. Oleh karena
itu, pelatihan ini menjadi salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan
Regsosek.
Peserta pelatihan harus membaca dan memahami isi kuesioner yang akan
digunakan, konsep definisi dalam buku pedoman, serta cara wawancara dan
mengisikan hasil wawancara tersebut ke dalam kuesioner, sehingga bisa
menjelaskan dengan baik kepada calon petugas.
Gelombang 6
dilaksanakan tanggal 5 - 6 Oktober 2022 Hotel New Merdeka dengan peserta
sebanyak 182 Petugas PPL (Pendataan Lapangan) dan PML (Pemeriksa Lapangan )
dari Kecamatan Gembong, Tlogowungu dan Wedarijaksa serta peserta sit in dari Kementerian
Agama dan Dinas Pendidikan. Jumlah kelas sebanyak 7 Kelas dengan Intrusktur
Daerah yaitu Eny Setiyaningsih, Adi Ratnaningrum, Widianingsih, Wahyu Rini
Astuti, Ika Maulina Aditia, Titik Ismawati dan Dwi Siswanti.