Reformasi
program perlindungan sosial diarahkan
pada perbaikan basis data penerima
melalui pembangunan data Registrasi
Sosial Ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. REGSOSEK adalah Sistem dan basis data
seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat
kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data
lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Mencatat Untuk Membangun Negeri Satu Data Program Perlindungan Sosial
dan Pemberdayaan Masyarakat
Pendataan awal REGSOSEK ini sangat urgen dan BPS mendapat peran dan
tanggung jawab sangat besar dalam pelaksanaannya. Keterlibatan setiap insan BPS
dalam REGSOSEK sangat penting untuk suksesnya kegiatan.
Demi kelancaran penyelenggaraan proses pendataan awal REGSOSEK, perlu
keseragaman konsep dan definisi yang dipahami oleh semua Petugas. Oleh karena
itu, pelatihan ini menjadi salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan Regsosek.
Peserta pelatihan harus membaca dan memahami isi kuesioner yang akan
digunakan, konsep definisi dalam buku pedoman, serta cara wawancara dan
mengisikan hasil wawancara tersebut ke dalam kuesioner, sehingga bisa
menjelaskan dengan baik kepada calon petugas.
Gelombang 4
dilaksanakan tanggal 30 September – 1 Oktober 2022 Hotel New Merdeka dengan
peserta sebanyak 152 Petugas PPL (Pendataan Lapangan) dan PML (Pemeriksa
Lapangan) dari Kecamatan Juwana dan Jakenan serta peserta sit in dari Dinas
Komunikasi dan Informasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jumlah kelas
sebanyak 6 Kelas dengan Intrusktur Daerah Suharto, Yulaikah, Irma Indah, Titik
Ismawati, Indah Setiyaningsih dan Hendra Kurniawan.