Reformasi program perlindungan
sosial diarahkan pada perbaikan
basis data penerima melalui
pembangunan data Registrasi Sosial
Ekonomi (Regsosek) serta
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. REGSOSEK adalah Sistem dan basis data seluruh
penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat
kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data
lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Mencatat Untuk Membangun Negeri Satu Data
Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Pendataan awal REGSOSEK ini sangat urgen dan
BPS mendapat peran dan tanggung jawab sangat besar dalam pelaksanaannya.
Keterlibatan setiap insan BPS dalam REGSOSEK sangat penting untuk suksesnya
kegiatan.
Demi kelancaran penyelenggaraan proses
pendataan awal REGSOSEK, perlu keseragaman konsep dan definisi yang dipahami
oleh semua Petugas. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi salah satu hal yang
penting dalam pelaksanaan Regsosek.
Peserta pelatihan harus membaca dan memahami isi
kuesioner yang akan digunakan, konsep definisi dalam buku pedoman, serta cara
wawancara dan mengisikan hasil wawancara tersebut ke dalam kuesioner, sehingga
bisa menjelaskan dengan baik kepada calon petugas.
Gelombang 3 diadakan tanggal 28 – 29 September 2022
di Hotel Safin sebanyak 114 PPL (Pendata Lapangan) dan PML (Pemeriksa Lapangan)
dari Kecamatan Batangan dan Juwana serta peserta sit in dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informasi. Terbagi dalam 5 kelas
dengan Instruktur Daerah Karyadi, Duto Sulistiyono, Ika Maulina Aditia, Yuli
Sri Niswatin S dan Siti Wulandani