Reformasi program perlindungan
sosial diarahkan pada perbaikan
basis data penerima melalui
pembangunan data Registrasi Sosial
Ekonomi (Regsosek) serta percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem. REGSOSEK adalah Sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas
profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung
dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingka t desa/kelurahan.
Mencatat Untuk Membangun Negeri Satu Data
Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Pendataan awal REGSOSEK ini sangat urgen dan
BPS mendapat peran dan tanggung jawab sangat besar dalam pelaksanaannya.
Keterlibatan setiap insan BPS dalam REGSOSEK sangat penting untuk suksesnya
kegiatan.
Demi kelancaran penyelenggaraan proses
pendataan awal REGSOSEK, perlu keseragaman konsep dan definisi yang dipahami
oleh semua Petugas. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi salah satu hal yang
penting dalam pelaksanaan Regsosek.
Peserta pelatihan harus membaca dan memahami isi
kuesioner yang akan digunakan, konsep definisi dalam buku pedoman, serta cara
wawancara dan mengisikan hasil wawancara tersebut ke dalam kuesioner, sehingga
bisa menjelaskan dengan baik kepada calon petugas.
Gelombang 2 TC Hotel Safin diselenggarakan pada tanggal 26 – 27
September 2022 sebanyak 114 petugas PPL (Pendata Lapangan) dan PML 9Pemeriksa
Lapangan) dari Kecamatan Kayen serta peserta sit in dari Badan Perencana
Pembangunan Daerah ppeda dan Dinas Sosial dan Perlindungan Anak dan KB.
Pelatihan ini terdiri dari 5 Kelas, dengan Instruktur Daerah Adi Ratnaningrum,
Wahyu Rini Astuti, Dwi Siswanti, Suraji dan Agus Sri Hartanto.