Reformasi program perlindungan
sosial diarahkan pada perbaikan
basis data penerima melalui
pembangunan data Registrasi Sosial
Ekonomi (Regsosek) serta
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. REGSOSEK adalah Sistem dan basis data seluruh
penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat
kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data
lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Mencatat Untuk Membangun Negeri Satu Data
Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Pendataan awal REGSOSEK ini sangat urgen dan
BPS mendapat peran dan tanggung jawab sangat besar dalam pelaksanaannya.
Keterlibatan setiap insan BPS dalam REGSOSEK sangat penting untuk suksesnya
kegiatan.
Demi kelancaran penyelenggaraan proses
pendataan awal REGSOSEK, perlu keseragaman konsep dan definisi yang dipahami
oleh semua Petugas. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi salah satu hal yang
penting dalam pelaksanaan Regsosek.
Peserta pelatihan harus membaca dan memahami isi
kuesioner yang akan digunakan, konsep definisi dalam buku pedoman, serta cara
wawancara dan mengisikan hasil wawancara tersebut ke dalam kuesioner, sehingga
bisa menjelaskan dengan baik kepada calon petugas.
Gelombang 1 dilaksanakan tanggal 22 – 23 September 2022 Hotel New
Merdeka berjumlah 182 petugas PPL (Pendata Lapangan) dan PML (Pemeriksa
Lapangan) dari Kecamatan Tambakromo dan Winong serta peserta sit in dari Badan
Perencana Pembangunan Daerah ppeda dan Dinas Sosial dan Perlindungan Anak dan
KB, terbagi dalam 7 Kelas, sedangkan Instruktur Daerah adalah Inda DUTO SULISTIYONO, SUKARSONO, SITI
SOLICHAH, ARIAWAN, DWI HANDAYANI, YULAIKAH, INDAH SETIYANINGSIH.