Sebagai
prasyarat utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, transformasi data menuju
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan upaya perubahan penyediaan data
sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan
akurat. Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya
untuk program perlindungan sosial, tetapi juga data kondisi sosial ekonomi
keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih terarah. Hal
tersebut tercermin dari variabel yang dikumpulkan yaitu Kependudukan dan
Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan dan
Disabilitas, serta Pemberdayaan Ekonomi. Oleh karena itu, semua pihak yang
terlibat dalam kegiatan ini harus memiliki semangat dan komitmen yang tinggi
untuk menyukseskannya.
Rekrutmen petugas
pada kegiatan Pendataan Awai Regsosek perlu direncanakan dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh dan seksama agar diperoleh petugas
yang bertanggung
jawab, berdisiplin, ulet, dan
teliti. Hasil rekrutmen petugas yang sesuai dengan hara
pan, akan sangat mempengaruhi proses serta
kinerja kegiatan
selanjutnya, yaitu pelatihan
petugas dan pelaksanaan lapangan. Guna memperlancar kegiatan
rekrutmen petugas, BPS Kabupaten/Kota perlu secara aktif meminta masukan, konsultasi, atau kerjasama
dengan aparat Pemerintah Daerah (Pemda) seperti
Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Setelah hasil
administrasi dan pretest dinyatakan lulus calon petugas Regsosek Kecamatan
Dukuhseti dilakukan wawancara. Sebelum wawancara dilakukan. Bapak Camat
Dukuhseti memberikan arahan pentingnya data dan kejujuran Petugas dalam
melakukan pendataan lapangan. Diharapkan petugas memotrek kondisi real yang
nyata bukan direkayasa sehingga data yang dihasilkan valid dan uptodate.