Dengan lahirnya Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia (SDI), maka data sektoral harus dapat memenuhi 4
prinsip SDI. Keempat prinsip SDI adalah pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas
Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. SDI ini diharapkan dapat
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi
Pusat dan Instansi Daerah.
Salah satu upaya pembinaan statistik sektoral yang
ditempuh adalah pembinaan langsung ke Kecamatan. Pada hari Rabu, 31 Agustus
2022, Diskominfo bersama BPS dan BAPPEDA Kab. Pati melakukan pembinaan langsung
ke Kecamatan Jakenan. Pembinaan
difokuskan pada penyusunan permohonan rekomendasi statistik menggunakan borang
FS3 (Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral) untuk kegiatan survei
yang dilakukan Kecamatan Pati dan menggunakan borang FP KPA (Formulir
Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi) untuk kegiatan penyusunan
kompilasi. Selain itu petugas di Kecamatan juga diajari penyusunan metadata
untuk kegiatan statistik yang sudah dilakukan. (Alf)