Dengan lahirnya Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia (SDI), maka data sektoral harus dapat memenuhi 4
prinsip SDI. Keempat prinsip SDI adalah pemenuhan Standar Data, Metadata,
Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. SDI ini
diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi
Pusat dan Instansi Daerah.
Salah satu upaya pembinaan statistik sektoral yang
ditempuh adalah pembinaan langsung ke Kecamatan. Pada hari senin, 22 Agustus
2022, Diskominfo bersama BPS dan BAPPEDA Kab. Pati melakukan pembinaan langsung
ke Kecamatan Pati. Pembinaan difokuskan
pada penyusunan permohonan rekomendasi statistik menggunakan borang FS3 (Formulir
Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral) untuk kegiatan survei yang dilakukan
Kecamatan Pati dan menggunakan borang FP KPA (Formulir Pemberitahuan Kompilasi
Produk Administrasi) untuk kegiatan penyusunan kompilasi. Selain itu petugas di
Kecamatan juga diajari penyusunan metadata untuk kegiatan statistik yang sudah
dilakukan. (Alf)