Pada Tanggal
30 Agustus 2022, Tim Diseminasi dan Metadata Statistik diundang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
untuk mengadakan sosialisasi mengenai cara pengisian Metadata Statistik.
Bapak
Suparman, S.ST, M.M sebagai ketua Tim Diseminasi dan Metadata Statistik
memberikan penjelasan secara rinci cara pengisian Metadata Statistik.
Penjelasan tersebut mulai dari menyebutkan tentang Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata
Statistik. Metadata Statistik - Kegiatan (Form MS-Keg) itu sendiri merupakan sekumpulan atribut
informasi yang memberikan gambaran/ dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan
statistik. Metadata
Statistik - variabel (Form MS-Var) merupakan suatu metadata yang memberikan
penjelasan mengenai variabel yang dikumpulkan suatu kegiatan statistik. Secara
sederhana, metadata variabel adalah informasi dari variabel. Metadata Statistik - indikator (Form
MS-Ind) merupakan suatu metadata yang dikumpulkan dalam kaitannya dengan
informasi yang melekat pada indikator yang dihasilkan dari suatu kegiatan
statistik.
Diharapkan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, Data yang dihasilkan oleh Produsen
Data harus memiliki Metadata, Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, Data yang dihasilkan oleh Produsen
Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Instansi/OPD juga bisa mengisi
secara mandiri Survei Metadata Statistik melalui s.bps.go.id/omaeOMAE
(Optimalisasi Metadata Secara Elektronik)