Sebagai Produsen data dilingkup Pemerintah Daerah yang
di sebut Produsen Data adalah perangkat daerah yang dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya dapat mengasilkan data. OPD/Instansi merupakan produsen data,
minimal dapat menghasilkan data untuk instansi tersebut. Data yang di hasilkan
tersebut harus bisa dijelaskan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan.
Series data harus tetap terjaga sesuai norma yang ada,
agar data tetap berkelanjutan. Konsep definisi dari data yang di hasilkan juga
harus jelas. BPS Kabupaten Pati menyelenggarakan FGD kali ini di laksanakan BPS
sebagai bentuk upaya BPS sebagai Pembina data sektoral untuk tetap memberikan
pemahaman tetang data yang di hasilkan dimasing-masing OPD/instansi.
Tiga jenis Statistik yaitu, Statistik Dasar, Sektoral,
dan Khusus. Statistik Sektoral bisa juga menjadi tugas dinas/instansi jika di
lakukan secara sensus. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesai,
mengatur tentang Satu Data Indonesia. Mari Bersama Berkontribsi dalam
Penyusunana Sistem Statistik Nasional.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk mengambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan
pencairan, penggunaan, dan pengelolaan informasi data
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Metadata. Statistik Metadata terdiri dari 3 jenis,
yaitu:
1. Metadata Statistik-Kegiatan (form MS-Keg); merupakan
sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/ dokumentasi dari
penyelenggaraan kegiatan statistik
2. Metadata Statistik-Variabel (form MS-Var); merupakan
suatu metadata yang memberikan penjelasan mengenai variabel yang dikumpulkan
suatu kegiatan statistik. Secara sederhana, metadata variabel adalah informasi
dari variabel.
3. Metadata Statistik-Indikator (form MS-Ind); merupakan
suatu metadata yang dikumpulkan dalam kaitannya dengan informasi yang melekat
pada indikator yang dihasilkan dari suatu kegiatan statistik.