Selaras
dengan amanat UU Statistik No.16 Tahun 1997,
BPS bertanggung jawab melakukan pembinaan penyelenggaraan kegiatan
statistik, serta sesuai dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia, BPS juga berperan sebagai
pembina data statistik dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Oleh Sebab
itu, BPS juga memiliki tanggungjawab terhadap
pembinaan statistik sektoral di tingkat desa secara berkesinambungan dan
komprehensif yang diwujudkan melalui desa cantik.
Desa Cantik merupakan Program percepatan
(quick wins) implementasi pembinaan statistik sektoral oleh BPS yang berfokus
kepada desa, melalui standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga
kualitas dan keterbandingan data, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data
statistik dalam pembangunan di desa, serta peningkatan kesadaran dan peran
aktif perangkat desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.
Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan adalah terkait implementasi Prinsip Satu
Data Indonesia, Pengolahan dan Analisis Data, dll yang diseuaikan dengan
kebutuhan desa.
Program desa cantik ini sudah
dilaksanakan sejak tahun 2021, yang mana pada tahun 2021 terdapat 100 Desa
Cantik yang menjadi target pembinaan statistik secara nasional. Selain itu,
karna adanya antusias yang tinggi dari Pemerintah Daerah/Desa terdapat 171 Desa
Cantik tambahan yang diusulkan dan juga dilakukan pembinaan. Sedangkan pada
tahun 2022 ini, juga akan dilanjutkan program pembinaan desa cinta statistik
yang secara khusus bertujuan untuk, meningkatkan kapasitas desa/kelurahan dalam
mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa dalam rangka
mengentaskan kemiskinan, melalui pengelolaan data yang bersifat pemenuhan
kebutuhan, pengembangan pendataan yang
sesuai dengan potensi desa (kearifan lokal), implementasi pemanfaatan data
dalam kebijakan pembangunan desa, dan peningkatan literasi statistik masyarakat
desa. Pada implementasi desa cantik tahun ini berpedoman pada framework
pembangunan desa sebagai berikut.
Di
Kabupaten Pati ada 5 Desa yang disarankan untuk dilakukan
pendampingan dalam publikasi maupun pengelolaan Data Sektoral agar mempunya
Standar yang Baku yaitu : Desa Growong
Lor, Desa Kedungpancing Kecamatan
Juwana, Desa Sambilawang Kecamatan
Trangkil, Desa Gembong
Kecamatan
Gembong dan Desa Gabus
Kecamatan Gabus. Sedangkan sebagai percontohan tahun ini adalah : Desa Growong Lor Kecamatan Juwana.