Sebagaimana
tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat
Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk
sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun. Dalam perjalanannya, sensus
penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak tujuh kali sejak Indonesia merdeka,
yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020. Selain amanat
undang-undang, penyelenggaraan sensus penduduk juga direkomendasikan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) yang dituangkan dalam “Principles
and Recommendations for Population and Housing Censuses” (UN, 2008).
Kekuatan data
sensus penduduk terletak pada kemampuannya menyediakan statistik dasar secara
komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah
administratif terkecil. Data sensus penduduk juga bermanfaat sebagai dasar
menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, dan
penyusunan proyeksi penduduk. Selanjutnya, data SP2020 juga sangat bermanfaat bagi
perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Rangkaian
kegiatan SP2020 dilaksanakan ke dalam dua tahapan yaitu pendataan penduduk
dengan menggunakan short form dan instrumen lainnya pada tahun 2020 kemudian
akan dilanjutkan dengan dengan menggunakan long form pada tahun berikutnya atau
pelaksanaan sensus sampel (selanjutnya disebut sebagai kegiatan Long Form
SP2020). Pada tahapan tahun 2020, pendataan dilakukan dengan Sensus Penduduk
Online dan Sensus Penduduk September 2020. SP September 2020 dilakukan membagi
menjadi tiga zona wilayah. Wilayah zona 1 adalah wilayah PAPI yang kemudian
dilakukan penyesuaian pengumpulan data dengan metode Drop Off Pick Up (DOPU).
Zona 2 adalah wilayah CAPI yang kemudian hanya dilakukan pendataan dengan
menggunakan SP2020-DP tanpa pendataan dengan SP2020-C1. Sedangkan zona 3 adalah
wilayah yang tetap dilakukan wawancara yaitu Wilayah Papua dan Papua Barat.
Keluaran dari tahapan di tahun 2020 adalah jumlah penduduk Indonesia yang akan
dirinci ke dalam beberapa variabel. Sementara itu, data-data terkait parameter demografi
seperti kelahiran, kematian, dan migrasi serta informasi penting lainnya dalam
rangka menghasilkan indikator SDGs dan RPJMN bidang kependudukan dikumpulkan
melalui Long Form SP2020. Kegiatan tersebut rencananya dilakukan pada bulan
Agustus-September Tahun 2021, tetapi karena pertimbangan meningkatnya kasus
Covid-19, ditunda hingga tahun 2022.
Kegiatan Long
Form SP2020 yang dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni 2022 harus dikawal dengan
baik demi data kependudukan yang berkualitas. Agar pelaksanaan lapangan di
seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lancer sesuai rencana,
perlu diselenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Daerah (Rakortekda) yang
melibatkan tim pelaksana SP2020 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. BPS Kabupaten
Pati hadi pada Rakortekda pada tanggal 19 s.d. 22 Mei 2022. Adapun tema
Rakortekda tersebut adalah "Kolaborasi #MencatatIndonesia untuk Indonesia
Tangguh, Indonesia Tumbuh".
Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) juga penting dilakukan agar dapat mencapai tujuan yang lebih besar
membangun data sektoral. Dengan semangat kebersamaan, BPS Provinsi Jawa Tengah
terus berupaya meningkatkan budaya kerja cermat, cepat, dan tepat untuk
menghasilkan data berkualitas.