Pati, 3
Desember 2021 di Ruang Rapat DPRD Kab. Pati, dilaksanakan audiensi antara
serikat buruh dan Perwakilan Pengusaha (Apindo), Dinas Keternagakerjaan dan
Transmigrasi serta perwakilan BPS Kabupaten Pati. Auidensi difasilitasi Komisi
D DPRD Kabupaten Pati.
Audiensi
bertujuan untuk menampung aspirasi dan keinginan serikat buruh terkait
penetapan Upah Minimum Kabupaten Pati. Setelah mendengarkan penjelasan dari ketua
dewan pengupahan Kabupaten Pati yang sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi, akhirnya perwakilan buruh memahami dan menerima.
Diakhir
sesi, Kepala BPS Kabupaten Pati menjelaskan posisi BPS sebagai penyedia data
namun untuk perumusan dan penghitungan upah minimum bukan merupakan kewenangan
BPS. Lebih lanjut, Kepala BPS Kabupaten Pati menjelaskan bahwa data yang disampaikan
kepada pemerintah bersifat terbuka dan bisa diketahui oleh siapa saja.