Penyusutan
arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip
inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak
memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik
Indonesia. Kamis, 11 November 2021, BPS Kabupaten Pati mengadakan salah satu
kegiatan penyusutan arsip yaitu melakukan pemusnahan arsip. Kegiatan ini
dilakukan pada arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui
jangka waktu penyimpanan. Dengan dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Pati beserta
jajarannya, kegiatan pemusnahan arsip berjalan lancar.
Berdasarkan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemusnahan Arsip, tahapan yang dilakukan untuk memusnahkan arsip yang
pertama adalah membentuk Panitia Penilai yang memiliki tugas melakukan penilaian
arsip yang akan dimusnahkan dan menyeleksi arsip berdasarkan JRA. Selanjutnya
adalah membuat daftar arsip usul musnah yang akan dinilai oleh Panitia Penilai
untuk dilanjutkan meminta persetujuan pemusnahan dari Kepala LKPP. Setelah
disetujui dan ditetapkan arsip yang akan dimusnahkan, maka dilakukan
pelaksanaan pemusnahan arsip. Pada kegiatan kali ini, BPS Kabupaten Pati
melaksanakan pemusnahan arsip dengan cara pembakaran, di mana arsip dimusnahkan
secara total sehingga tidak dikenal lagi, baik fisik maupun informasinya. Pemusnahan
arsip yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.