Sahabat statistik, Sakernas (Survei Angkatan
Kerja Nasional) adalah survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) yang dirancang khusus untuk mengumpulkan data ketenagakerjaan yang
dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Pencacahan Sakernas Agustus dimulai Senin
(16/8) yang sebelumnya telah dilakukan penyalinan hasil survei periode
sebelumnya dari tanggal 9 - 13 Agustus 2021. Pada hari pertama pencacahan para
petugas pencacah didampingi pengawas sangat antusias dalam berwawancara.
Pencacahan Sakernas Agustus 2021 masih tetap menyesuaikan kondisi pandemi
Covid-19 di Indonesia.
SOP utama dalam berwawancara adalah tatap muka
langsung dengan responden, namun jika tidak bisa mitigasinya adalah wawancara
melalui telepon oleh pcl dengan tetap melakukan protokol kesehatan dengan
ketat.
Secara umum, tujuan pengumpulan data Sakernas
Agustus 2021 adalah menyediakan data pokok ketenagakerjaan yang
berkesinambungan. Secara khusus, Sakernas bertujuan untuk memperoleh estimasi
data jumlah penduduk bekerja, jumlah pengangguran, indikator ketenagakerjaan
lainnya, serta perkembangannya yang representatif di tingkat nasional dan
provinsi. Selain itu, Sakernas Agustus 2021 juga mempunyai tujuan khusus untuk
mengumpulkan informasi terkait dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan di
Indonesia.
Sakernas mengumpulkan keterangan dari setiap
rumah tangga terpilih mengenai keadaan umum setiap anggota rumah tangga (nama,
hubungan dengan kepala rumah tangga, jenis kelamin, bulan dan tahun lahir serta
umur). Pada anggota rumah tangga yang berumur 5 tahun ke atas, dikumpulkan
informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), status perkawinan, partisipasi
sekolah, pendidikan dan pelatihan, tempat lahir, tempat tinggal 5 tahun yang
lalu, disabilitas, kegiatan bekerja seminggu terakhir, pekerjaan utama,
kegiatan mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha baru, pengalaman kerja, kegiatan
lainnya, serta Program Kartu Prakerja.
Pada Sakernas Agustus 2021
ini juga ditambahkan beberapa pertanyaan melalui pendataan suplemen Sakernas
(SAK21,S) dengan tujuan mengetahui indikator terkait dampak COVID-19 terhadap
kesehatan dan keselamatan kerja yang terdiri dari Occupational Health and
Safety for Health Workers (merujuk Guidance Interim dari ILO dan WHO) dan
Kesehatan Pekerja (seperti penerapan protokol kesehatan di tempat kerja maupun
di luar tempat kerja, vaksinasi, keterpaparan COVID-19 di lingkungan kerja
maupun di luar lingkungan kerja).