Rencana Strategis atau biasa
disebut Renstra disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) dengan jangka waktu 5 tahun. Renstra dibentuk dari visi, misi,
tujuan, kebijakan, program dan kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak
dicapai (outcome) dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Kementerian/Lembaga. Renstra juga disusun dengan
mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis.
BPS Kabupaten Pati mulai melakukan penyusunan Rencana Strategis
tahun 2020 - 2024. Ada 3 tahapan dalam penyusunan renstra, pertama ada Review
Renstra tahun 2015 - 2019, review dilakukan untuk mengetahui apa kekurangan
dari Renstra terdahulu untuk peningkatan di tahun selanjutnnya. Proses kedua
ada penyusunan awal Renstra berdasarkan hasil review yang telah dilakukan, maka
akan muncul sebuah dokumen yang nantinya di tahap terakhir terciptanya Renstra
tahun 2024 – 2024.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan
gambaran bagaimana cara menyusun Renstra dengan baik serta juga efektif. Baik
di sini artinya apa yang dituliskan dalam Renstra dapat dilaksanakan atau mampu
dikerjakan oleh BPS Kabupaten Pati.