1 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dengan lahirnya Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), maka data sektoral harus dapat memenuhi 4 prinsip SDI. Keempat prinsip SDI adalah pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. SDI ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Salah satu upaya pembinaan statistik sektoral yang ditempuh adalah pembinaan langsung ke Kecamatan. Pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, Diskominfo bersama BPS dan BAPPEDA Kab. Pati melakukan pembinaan langsung ke Kecamatan Winong. Pembinaan difokuskan pada penyusunan permohonan rekomendasi statistik menggunakan borang FS3 (Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral) untuk kegiatan survei yang dilakukan Kecamatan Pati dan menggunakan borang FP KPA (Formulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi) untuk kegiatan penyusunan kompilasi. Selain itu petugas di Kecamatan juga diajari penyusunan metadata untuk kegiatan statistik yang sudah dilakukan. (Alf)
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami