21 Mei 2022 | Kegiatan Statistik
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun. Dalam perjalanannya, sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak tujuh kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020. Selain amanat undang-undang, penyelenggaraan sensus penduduk juga direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dituangkan dalam “Principles and Recommendations for Population and Housing Censuses” (UN, 2008).
Kekuatan data sensus penduduk terletak pada kemampuannya menyediakan statistik dasar secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah administratif terkecil. Data sensus penduduk juga bermanfaat sebagai dasar menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, dan penyusunan proyeksi penduduk. Selanjutnya, data SP2020 juga sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Rangkaian kegiatan SP2020 dilaksanakan ke dalam dua tahapan yaitu pendataan penduduk dengan menggunakan short form dan instrumen lainnya pada tahun 2020 kemudian akan dilanjutkan dengan dengan menggunakan long form pada tahun berikutnya atau pelaksanaan sensus sampel (selanjutnya disebut sebagai kegiatan Long Form SP2020). Pada tahapan tahun 2020, pendataan dilakukan dengan Sensus Penduduk Online dan Sensus Penduduk September 2020. SP September 2020 dilakukan membagi menjadi tiga zona wilayah. Wilayah zona 1 adalah wilayah PAPI yang kemudian dilakukan penyesuaian pengumpulan data dengan metode Drop Off Pick Up (DOPU). Zona 2 adalah wilayah CAPI yang kemudian hanya dilakukan pendataan dengan menggunakan SP2020-DP tanpa pendataan dengan SP2020-C1. Sedangkan zona 3 adalah wilayah yang tetap dilakukan wawancara yaitu Wilayah Papua dan Papua Barat. Keluaran dari tahapan di tahun 2020 adalah jumlah penduduk Indonesia yang akan dirinci ke dalam beberapa variabel. Sementara itu, data-data terkait parameter demografi seperti kelahiran, kematian, dan migrasi serta informasi penting lainnya dalam rangka menghasilkan indikator SDGs dan RPJMN bidang kependudukan dikumpulkan melalui Long Form SP2020. Kegiatan tersebut rencananya dilakukan pada bulan Agustus-September Tahun 2021, tetapi karena pertimbangan meningkatnya kasus Covid-19, ditunda hingga tahun 2022.
Kegiatan Long
Form SP2020 yang dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni 2022 harus dikawal dengan
baik demi data kependudukan yang berkualitas. Agar pelaksanaan lapangan di
seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lancer sesuai rencana,
perlu diselenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Daerah (Rakortekda) yang
melibatkan tim pelaksana SP2020 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. BPS Kabupaten
Pati hadi pada Rakortekda pada tanggal 19 s.d. 22 Mei 2022. Adapun tema
Rakortekda tersebut adalah "Kolaborasi #MencatatIndonesia untuk Indonesia
Tangguh, Indonesia Tumbuh".
Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga penting dilakukan agar dapat mencapai tujuan yang lebih besar membangun data sektoral. Dengan semangat kebersamaan, BPS Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan budaya kerja cermat, cepat, dan tepat untuk menghasilkan data berkualitas.
Berita Terkait
Kunjungan Kerja Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah ke BPS Kabupaten Pati
BPS Kabupaten Pati Raih Penghargaan di Rakorda Provinsi Jawa Tengah 2023
Kunjungan Dinas Pertanian Kabupaten Pati ke BPS Kabupaten Pati
Layanan PST BPS Kabupaten Pati
JUMAT SEHAT BPS KABUPATEN PATI
Kunjungan Kepala BPS Kabupaten Pati dengan PJ Bupati Pati
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami