Survei Perilaku Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email: bps3318@bps.go.id dengan subject Permintaan Data; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan pelayanan kami kepada Anda, mohon partisipasinya untuk mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 melalui link https://s.bps.go.id/SKD3318

Kunjungi link pelayanan BPS Kabupaten Pati di s.bps.go.id/layanan3318

Survei Perilaku Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati

Survei Perilaku Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati

16 Februari 2022 | Kegiatan Statistik


Wilayah Kabupaten Pati berubah kembali, yang sebelumnya berada di level 1, 2 dan sekarang ini berubah menjadi 3. Perubahan ini mulai berlaku pada 15 Februari 2022. Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali berlaku selama sepekan hingga 21 Februari 2022. Dalam keterangannya, berdasarkan Inmendagri itu penyesuaian level 3 di Jawa Tengah juga diikuti oleh daerah lain, tidak hanya Pati. Di antaranya, Wonosobo, Tegal, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara.    

Menilik perkembangan terbaru persebaran Covid-19, BPS mengadakan Survei Perilaku Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19. Periode survei dimulai dari tanggal 16-25 Februari 2022. Survei tersebut berguna untuk memberikan dukungan data dalam kebijakan pemerintah untuk mengatasi Pandemi Covid-19. Pertanyaan dalam survei mencakup perilaku masyarakat di tengah pandemi dan bagaimana masyarakat menyikapinya. Hanya diperlukan waktu sekitar 10 menit untuk mengisi survei ini.

Mohon bantuan Bapak/Ibu/adik/kakak untuk mengisi tautan : https://survey.bps.go.id/open/spmpmpc19

Kerahasiaan jawaban Anda dilindungi UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik. Jawaban jujur dan benar semua masyarakat akan sangat membantu pemerintah dalam mengatasi Pandemi.

Salam Sehat dan tetap menjaga protokol Kesehatan untuk kebaikan bersama.

Terima Kasih...

BPS Kabupaten Pati

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency)Jl. Pati-Kudus Km.3

Telp (0295) 381905

Faks (0295) 386056

Email : bps3318@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik