3 Desember 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pati, 3 Desember 2021 di Ruang Rapat DPRD Kab. Pati, dilaksanakan audiensi antara serikat buruh dan Perwakilan Pengusaha (Apindo), Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi serta perwakilan BPS Kabupaten Pati. Auidensi difasilitasi Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Audiensi bertujuan untuk menampung aspirasi dan keinginan serikat buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten Pati. Setelah mendengarkan penjelasan dari ketua dewan pengupahan Kabupaten Pati yang sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, akhirnya perwakilan buruh memahami dan menerima.
Diakhir sesi, Kepala BPS Kabupaten Pati menjelaskan posisi BPS sebagai penyedia data namun untuk perumusan dan penghitungan upah minimum bukan merupakan kewenangan BPS. Lebih lanjut, Kepala BPS Kabupaten Pati menjelaskan bahwa data yang disampaikan kepada pemerintah bersifat terbuka dan bisa diketahui oleh siapa saja.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3
Telp (0295) 381905
Email : bps3318@bps.go.id
Tentang Kami