Pembinaan Statistik Sektoral di Kecamatan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email: bps3318@bps.go.id dengan subject Permintaan Data; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pati dapat melalui Layanan Informasi Statistik untuk Anda (LISA) WA 0851-9591-3318

Kunjungi link pelayanan BPS Kabupaten Pati di s.bps.go.id/layanan3318

Pembinaan Statistik Sektoral di Kecamatan

Pembinaan Statistik Sektoral di Kecamatan

3 September 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kegiatan statistik adalah kegiatan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, pengembangan ilmu statistik, serta upaya pengembangan Sistem Statistik Nasional (SSN). Kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai arti dan kegunaan statistik, serta mengembangkan SSN yang andal, efektif, dan efisien.

Kebutuhan statistik sektoral dari instansi pemerintah untuk perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman akan pentingnya data. Instansi pemerintah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik untuk memenuhi kebutuhan instansinya dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang telah membagi kewenangan penyelenggara kegiatan statistik menjadi: (i) kegiatan statistik dasar yang diselenggarakan BPS; dan (ii) kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama BPS. Sejalan dengan itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa statistik merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan daerah.

Dengan lahirnya Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), maka data sektoral harus dapat memenuhi 4 prinsip SDI. Keempat prinsip SDI adalah pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. SDI ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Pati, BPS Kabupaten Pati sebagai Pembina data statistik sektoral dan Dinas Kominfo Kabupaten Pati sebagai Wali data melakukan roadshow pembinaan statiktik sektoral di Kecamatan-kecamatan.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kabupaten Pati (Statistics of Pati Regency) Jl. Pati-Kudus Km.3

Telp (0295) 381905

Email : bps3318@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik