Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email: bps3318@bps.go.id dengan subject Permintaan Data; Pelaporan Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur dapat dilakukan melalui lapor.go.id
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan pelayanan kami kepada Anda, mohon partisipasinya untuk mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 melalui link https://s.bps.go.id/SKD3318
Rapat Koordinasi Membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
17 Februari 2020 | Kegiatan Statistik
Bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, dalam acara Rapat Koordinasi Membahas Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, setelah acara tersebut selesai dilanjutkan dengan sosialisasi pengisian Sensus Penduduk 2020 Online terhadap pegawai Diskominfo. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Bapak Indriyanto, SH. MSi dan pemberi materi dari Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Kabupaten Pati.
Acara berjalan lancar dan sebagian besar peserta berhasil melakukan sensus penduduk online karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya untuk menyiapkan dokumen kartu KK dan surat nikah. Rata-rata yang belum berhasil kirim data (simpan sementara) adalah karena belum tahu alamat domisili anak mereka yang berada di luar kota.
Harapannya agar ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Pati melakukan pemutakhiran data penduduk di sensus online dan bisa mengajak warga sekitar rumah masing-masing dan saudaranya untuk ikut sensus online. Demikian pesan dari Kepala Diskominfo dalam menutup acara tersebut. asr.